Loading...

Loading...

Pengemudi Mobill Motor Gunakan Aplikasi GPS di HP Juga Ditilang

Loading...
Gambar Ilustrasi

Jakarta - Polisi juga akan menilang pengemudi mobil yang memakai aplikasi GPS di telepon genggam atau handphone (HP). Ketentuan yang sama berlaku untuk pengendara sepeda motor. 

" Untuk roda dua yaitu pelanggaran karna pakai HP dengan aplikasi (GPS). Berarti, yang pakai HP sama saja, bila roda empat pakai HP, jadi juga akan ditindak, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra lewat pesan singkat, Senin (5/3/2018). 

Halim menjelaskan pengendara mobil yang memakai aplikasi GPS yang terpisah dengan HP akan tidak ditilang. " Pemakaian GPS pada kendaraan roda empat bukanlah pelanggaran jalan raya, " tutur Halim. 

Halim terlebih dulu menyebutkan pihaknya juga akan menilang pengemudi ojek on-line yang buka GPS maupun HP waktu berkendara. Asosiasi Driver On-line (ADO) memohon ketentuan itu tidak cuma berlaku untuk anggota mereka. 

" Jadi, untuk kami juga ya apapun yang diputuskan kepolisian, sepanjang itu dapat mengerjakannya serta bukan sekedar ke driver on-line, tapi semuanya pengemudi. Untuk kebaikan dengan kita juga akan ikuti. Tapi kembali sekali lagi, semuanya mesti keduanya sama mengerjakannya, " kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey waktu dihubungi detikcom tempo hari. 

Christiansen menjelaskan juga akan mensosialisasi kembali ketentuan itu ke semuanya anggota ADO. Dia juga memohon penumpang mengingatkan pengendara. 

Larangan pemakaian HP waktu berkendara memanglah ditata dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Th. 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan. Pasal 106 UU 22/2009 itu berbunyi : 

" Tiap-tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengemudikan kendaraannya dengan lumrah serta penuh konsentrasi. " 

Sangsi untuk pelanggar yaitu hukuman penjara tiga bln. atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal semacam ini terdaftar dalam Pasal 283 yang mengatakan : 

" Tiap-tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak lumrah serta lakukan aktivitas beda atau di pengaruhi oleh satu kondisi yang menyebabkan masalah konsentrasi dalam mengemudi di jalan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bln. atau denda paling banyak Rp 750. 000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). " 

Sumber : Detik.com


loading...