Loading...

Loading...

Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750Ribu, Berikut Alasannya

Loading...
Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya



JAKARTA - Berkendara sambil mendengarkan musik dan merokok memang sering kita temui di jalan.

Hal ini biasa ditemui baik pengendara roda dua maupun roda empat. Tetapi hal ini sungguh tidak dianjurkan karena sangat membahayakan pengendara lain.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Wajar dalam UU ini diartikan tidak membahayakan pengendara lainnya.

Jadi bila ada pengendara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.ooo.

Polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi terkait hal ini agar masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan tindakan tersebut saat berkendara.


Sumber : Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya
loading...