Loading...
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menerapkan aturan bagi pelanggan nomor prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM kembali.
Berbeda dari pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kali ini pengguna juga diminta mendaftarkan nomor Kartu Keluarga (KK).
Perlu diketahui, tanggal 28 Februari 2018 merupakan batas akhir pendaftaran ulang bagi pengguna kartu prabayar. Karena itu, setelah hari ini (28/2/2018), pengguna prabayar yang tak melakukan registrasi kartu SIM ulang akan dikenai pemblokiran bertahap.
"Mulai tanggal tersebut (28 Februari 2019), kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli saat mengisi acara Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, maka akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. "Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.
Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.
"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.
Imbauan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi, manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya.
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Informasi terbaru dari Kemkominfo tercatat, data per 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sebanyak 250.892.396 pengguna sudah melakukan registrasi kartu SIM.
Sebelumnya (per 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB) sudah lebih dari 242 juta pelanggan yang melakukan registrasi. Dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, jumlah pasti pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi sebanyak 242.462.275.
Sementara dua minggu sebelum batas akhir, total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang mencapai lebih dari 226 juta.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," ujar Ramli.
Pencapaian jumlah nomor yang teregistrasi ini tentu melebihi target yang diharapkan. Kemkominfo menargetkan sebanyak 200 juta pelanggan terdaftar hingga 28 Februari 2018. Realisasinya justru lebih cepat dari yang diperkirakan.
Ramli juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ditjen Dukcapil yang telah memfasilitasi akses verifikasi registrasi kartu SIM.
"Kelancaran ini menunjukkan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi," tukas pria berkacamata ini.
Ramli pun menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat menjelang masa akhir registrasi kartu SIM. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.
1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Sumber : http://tekno.liputan6.com